Edward Burnett Tylor, memahami kebudayaan sebagai keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menilai kebudayaan merupakan sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.[1]

Kamus Sosiologi Modern mendifinisikan kebudayaan sebagai:

The total, generally organized way of life, including values, norms, institutions, and artifacts, that is passed on from generation to generation by learning alone.[2]


Menurut Herskovits, kebudayaan terbentuk dalam waktu yang panjang sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Andreas Eppink menilai kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, termasuk segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.[3]

Dari berbagai definisi para ilmuan di atas, terlihat bahwa sebuah kebudayaan memakan waktu yang cukup panjang untuk menjadi sebuah nilai, norma sosial, dan pengetahuan yang diyakini dan menjadi rujukan bersama berupa sebuah sistem sosial. Perwujudan kebudayan itu sendiri berupa benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.[4]

Dalam masyarakat, nilai-nilai sosial dari sebuah budaya juga mengatur hubungan sosial dan keluarga antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Pada umumnya hubungan antara laki-laki dan perempuan pada masyarakat di Indonesia masih menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki, yang berarti nilainya lebih rendah. Nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat ini pada akhirnya ikut mendukung, bahkan penyebab terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Berikut ini beberapa contoh kekerasan terhadap perempuan yang berhubungan erat dengan nilai-nilai budaya suatu masyarakat.

Di Bali, anak perempuan yang sudah kawin dan keluar dari lingkungan keluarganya, maka ia tidak berhak mewaris karena ia sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab keluarga pihak suami selama perkawinannya langgeng.[5]

Di masyarakat Nusa Tenggara Timur, untuk menikahi seorang perempuan, calon mempelai laki-laki harus memberikan mas kawin yang dalam bahasa setempat disebut "belis". Belis ini berupa uang, emas batangan atau perhiasan, sejumlah ternak dan atau barang-barang berharga lainya.[6] Semakin besar nilai belis menunjukkan semakin tinggi tingkat sosial-ekonomi keluarga si laki-laki. Pihak laki-laki harus bisa menaksir tingkat sosial-ekonomi keluarga calon istrinya, sehingga keluarganya dapat memperkirakan seberapa besar nilai belis yang harus mereka sediakan, atau memahami nilai belis yang diminta oleh keluarga perempuan.

Menurut informasi dari Yn, seorang aktivis perempuan yang berasal dari Manggarai, Flores Barat, NTT, Belis dikumpulkan secara gotong-royong oleh perempuan-perempuan saudara ayah dari calom mempelai laki-laki. Dari pihak calon mempelai perempuan, penerima belis sendiri adalah paman dan orang tuanya. Bahkan, seringkali pamannya memperoleh bagian yang jauh lebih besar daripada kedua orang tuanya.

Dalam perkembangannya, belis yang semula merupakan mas kawin, menjadi semacam alat tukar untuk membeli si perempuan. Ketika si perempuan telah resmi masuk menjadi bagian dari keluarga laki-laki, tak sedikit perempuan diperlakukan seperti 'budak' oleh anggota keluarga laki-laki. Kesannya, si perempuan sudah dibeli sehingga ia bisa diperlakukan seenaknya, seperti budak yang mengerjakan apapun di rumah tangga keluarga suaminya. Bahkan ketika keluarga suami menganggapnya tidak bisa menjadi istri yang baik dan mendapatkan kekerasan, keluarga si perempuan tidak bisa berbuat apa-apa untuk membantunya. Sebabnya? Karena keluarga si perempaun telah mendapatkan belis sebagai alat tukar dan menyerahkan sepenuhnya anak perempuan mereka.

Di Aceh Kawin Cina Buta adalah contoh lain dari praktik kekerasan terhadap perempuan yang berbasis pada budaya. Kawin Cina Buta adalah perpaduan pemaksaan cerai dan pemaksaan perkawinan. Ikatan perkawinan harus putus ketika telah jatuh talak 3 oleh pihak suami kepada istrinya. Dengan demikian, untuk rujuk kembali, maka keduanya harus menikah dengan pihak lain yang kemudian harus dipastikan kalau mereka dengan pasangannya masing-masing telah malakukan hubungan seksual dengan tidak boleh menggunakan alat kontrasepsi kondom. Pernikahan dengan pasangan masing-masing untuk kembali ke pasangan sebelumnya itulah yang disebut sebagai kawin cina buta. Menurut sejumlah ulama setempat, pernikahan ini merupakan hal wajib dilalui bagi pasangan yang beragama Islam yang akan rujuk kembali.

Pada praktiknya, untuk bisa malakukan praktik kawin cina buta, si perempuan harus membayar sejumlah uang kepada calon suaminya. Terpaksa menjadi istri bagi seorang laki-laki pasangan kawin cina buta bukanlah hal yang membahagiakan. Bahkan ketika harus melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak ia cintai pun merupakan hal menyakitkan. Jika telah kawin dengan pasangan kawin cina buta, belum tentu si suami barunya ini mau menceraikannya sehingga ia tak bisa segera kembali ke suami sebelumnya. Juga, suami sebelumnya belum tentu mau menerimanya kembali setelah ia menjalani kawin cina buta, apalagi kalau ia akhirnya mengandung benih anak dari hasil berhubungan dengan suami kawin Cina Buta itu. Perlu dicatat, setelah bercerai dengan suami kawin cina buta, si perempuan harus menunggu masa iddah sepanjang 3 bulan 10 hari sebelum ia bisa menikah lagi dengan suami sebelumnya. [7]

Adat masyarakat Bali, seperti pengaturan hak waris di atas berdasarkan pada nilai-nilai agama Hindu yang mereka anut di sana. Demikian pula dengan Kawin Cina Buta, yang berangkat dari satu pemahaman mengenai nilai-nilai yang dianut dalam ajaran Islam. Seringkali, pemahaman akan satu ajaran agama itu menjadi sumber persoalan. Pemahaman akan ayat-ayat suci atau ajaran yang bias gender, lebih mengemuka untuk mempertahankan posisi yang lebih memuliakan laki-laki daripada perempuan. Pemahaman-pemahaman demikian lalu menjadi sumber pengaturan dalam adat istiadat yang membentuk satu kebudayaan masyarakat setempat.

Pemahaman-pemahaman akan relasi laki-laki dan perempuan yang patriarkhal telah ikut menyebabkan posisi perempuan dalam struktur masyarakat dan keluarga menjadi subordinat. Pada akhirnya, hak-hak perempuan dalam keluarga dan juga sosial menjadi terpinggirkan kalau tidak malah tak terpenuhi. Prioritas ada pada laki-laki: laki-laki sebagai pemimpin, sebagai orang yang mengenyam pendidikan tinggi, hak reproduksi lebih diperhatikan, sebagai pengambil keputusan publik maupun keluarga, bahkan sebagai pihak yang harus mendapatkan pelayanan dari pasangannya.

Cerita-cerita di atas merupakan beberapa fakta mengenai kekerasan yang dialami perempuan di berbagai daerah karena budaya masyarakat setempat. Saat ini saya bersama dengan teman-teman di lembaga tempat kami bekerja sedang mencoba untuk mengidentifikasi sekaligus memetakan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi karena faktor budaya: adat istiadat masyarakat setempat. Dengan adanya peta kekerasan berbasis budaya ini, harapannya advokasi untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dapat dilakukan dengan lebih baik dan tentunya dengan pendekatan budaya setempat. Upaya ini akan dimulai dengan melakukan diskusi, atau lebih tepatnya konsultasi, dengan teman-teman serta mereka yang menggeluti isu kebudayaan lokal dan memiliki pengetahuan berkaitan dengan peran dan posisi perempuan di masyarakatnya.

Proses identifikasi ini akan melibatkan kawan-kawan internal, lembaga mitra yang bergerak dalam women's rights issues, akademisi, peneliti, dan mereka yang dapat memberikan kontribusi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam bergelut pada isu budaya dan kekerasan terhadap perempuan. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan untuk proses selanjutnya, yakni melaksanakan program Pemetaan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Budaya di Indonesia.


Catatan akhir:


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya, diakses pada 17 Maret 2010
[2] http://courses.ed.asu.edu/margolis/spf301/definitions_of_culture.html, diakses pada tangal 17 Maret 2010
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ni Ketut Sri Utari, SH.MH, Mengikis Ketidakadilan Gender dalam Adat Bali. Makalah disampaikan pada Temu Ilmiah II Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berspektif Gender se Indonesia (APPHGI). Tgl 18-20 September 2006, di Surabaya
[6] lihat misalnya tulisan Gesit Ariyanto, BUDAYA ROTE: “Tu’u” Belis di Nusa Lontar di KOMPAS, 18 November 2008.
[7] Laporan Khusus untuk Aceh Pelapor Khusus Komnas Perempuan, Sebagai Korban juga Survivor: Pengalaman dan Suara Perempuan Pengungsi Aceh tentang Kekerasan dan Diskriminasi (Komnas Perempuan, April 2006), hal. 54 - 55

Read More......