Adil untuk Kemanusiaan

Suatu hari dua tahun lalu, di sebuah hotel bintang lima di pusat perkantoran jalan Sudirman Jakarta. Saya dan teman-teman sekantor sedang melakukan pembahasan mengenai Rencana Kerja lembaga kami untuk 3 tahun ke depan.

Saat berada di lobi hotel, tiba-tiba masuklah beberapa orang dengan wajah dan penampilan orang-orang dari negeri Arab. Baik perempuan maupun laki-laki terlihat demikian adanya. Mereka pun terlihat seperti keluarga. Lalu salah seorang teman yang sangat bersemangat kalau bicara tentang HAM dan keadilan jender berujar: "Dasar Arab!" Sinis sekali ucapannya. Ia sangat benci pada masyarakat Arab dan kebudayaannya.

Kebencian teman ini lahir dari fenomena banyaknya buruh migran perempuan (BMP/TKI) yang mengalami penyiksaan oleh majikan mereka di negeri-negeri Timur Tengah. Di sana pun perempuan-perempuannya tidak memiliki kebebasan untuk berekspresi sebab berada di bawah kekuasaan laki-laki.

Di Indonesia, teman saya membaca fenomena kawin kontrak di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Banyak laki-laki Arab yang datang ke daerah ini untuk mendapatkan istri yang hanya dikontrak untuk beberapa bulan/tahun selama mereka bekerja atau menetap di Indonesia. Perempuan-perempuan di daerah ini dinikahi untuk melampiaskan kehendak birahi dan menyiasati agar tidak disebut "berzina". Setelah masa tugas selesai, atau tak suka lagi, maka istri pun ditinggal pergi. Betapa bejatnya para lelaki seperti ini.

Saya mencoba berpikir jernih. Saya katakan pada teman ini, "setiap orang dapat berbuat jahat."

Kalau membaca kasus sodomi dan fidofilia di pulau wisata Bali banyak dilakukan oleh orang-orang barat. Bule-bule berambut pirang dan berkulit terang dan sangat dihormati oleh orang-orang bermental inlander di negeri ini datang ke Bali bahkan ada yang terang-terangan ingin mencari bocah-bocah lelaki untuk disetubuhi. Persebaran HIV/AIDS di negeri ini juga tak sedikit kasus orang-orang itu juga yang gemar mencari perempuan pekerja seks di tanah air, dengan alasan yang sama dengan lelaki Arab yang suka memperkosa perempuan BMP Indonesia yang (mohon maaf) dinilai memiliki liang vagina yang lebih sempit dibandingkan dengan perempuan di kalangan mereka. Bukankah kedua bangsa ini sama-sama melakukan penistaan terhadap kemanusiaan?

Fenomena kekerasan (penyiksaan bahkan perkosaan oleh majikan) yang terjadi di Arab Saudi dan negeri-negeri tetangganya merupakan gambaran masyarakat yang memang tidak menghargai kemanusiaan. Namun, tidak semua masyarakatnya berlaku demikian. Ia bukanlah fenomena tunggal hanya terjadi di negeri-negeri gurun itu. Tempat bekerja di wilayah domestik dan juga tinggal di dalam rumah majikan menyebabkan kondisi BMP yang berprofesi sebagai PRT rentan menjadi korban. Masyarakat yang tertutup satu sama lain tak sama dengan cara bertetangga di Indonesia, sehingga apa yang terjadi di dalam satu rumah tangga akan sangat sulit untuk diketahui oleh penduduk sekitarnya. Hukum yang sangat kaku di negeri itu, dimana setiap kali ada kejahatan yang merugikan perempuan selalu mensyaratkan adanya pembuktian dan saksi yang tak mungkin dipenuhi. Bagaimana mungkin orang yang diperkosa dapat mengajukan "penonton" sebagai saksi peristiwa nahas kepada penegak hukum? Akibatnya, alih-alih mendapat pembelaan dari penegak hukum, korbannya malah dituduh telah melakukan zina dan kemudian malah mendapat hukuman.

Masalah kawin kontrak juga menggambarkan betapa payahnya orang memenuhi kebutuhan pokoknya. Keluarga yang salah satu anggotanya menjadi istri kontrak biasanya mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok selama masa kontrak perkawinan. Tak jarang seorang anak perempuan dijadikan sebagai sumber ekonomi keluarga. Pengasuh anak saya yang tinggal di daerah Ciawi menuju Puncak menceritakan hal ini.

Fenomena migrasi tenaga kerja ke luar negeri dan kawin kontrak merupakan cerminan kemiskinan di pedesaan. Ini merupakah salah satu ketimpangan pembangunan kota dan desa, dimana pemerintah lebih peduli pada wilayah kota dalam pembangunan namun acuh pada kemiskinan yang tak banyak mengalami pengurangan di pedesaan. Kebijakan yang bias pada ekonomi industri dan jasa menyebabkan bidang pertanian kurang mendapat perhatian. Fenomena perusahaan besar dan transnasional juga mulai terlihat dengan penguasaan sumber-sumber pertanian di pedesaan.

Gerakan sosial yang melakuan pemberdayaan di bidang pertanian masih sangat sedikit. Ini karena--salah satunya--ketergantungan organisasi yang menyebut diri "swadaya" pada lembaga donor luar negeri yang tak berminat mengucurkan bantuan untuk pemberdayaan masyarakat petani. Organisasi-organisasi sosial dalam pemenuhan HAM justru lebih cenderung melihat dari sudut pandang hukum pada setiap permasalahan. Akibatnya, penyelesaian masalah lebih mengarah pada penegakan hukum dengan penerapan kebijakan baik di dalam maupun yang berlaku transnegara semacam konvensi international yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Saya sendiri menilai keduanya harus bersinergi. Pemberdayaan masyarakat pertanian mutlak diperlukan, kebijakan pemerintah harus selalu memperhatikan perbaikan perekonomian pedesaan, hukum di dalam negeri harus dapat melindungi setiap orang dari korban penistaan kemanusiaan, serta konvensi internasional harus berlaku untuk mengganjar setiap pemerintah negara yang tidak melindungi semua pekerja dari luar negeri yang ada di rumah-rumah warga negaranya.

Cerita lain, ketika ada yang mencuri ponsel saya di bis Transjakarta (Busway) setahun lalu, seorang penumpang berpendapat bahwa pencurinya adalah orang yang berperawakan Ambon. Dengan penuh keyakinan ia menyatakan orang itulah pelaku pencurian. Tetapi, maaf, kalau pun benar ia pelakunya, tetap saya tak dapat menerima stigma yang menyatakan orang Ambon sudah pasti pencuri. Belum ada bukti dan juga orang lain pun dapat saja melakukan kejahatan serupa.

Kembali ke cerita di awal. Saya ingin menunjukkan bahwa sebuah prasangka, steorotif, atau stigma terhadap sekelompok orang tertentu sebagai pelaku kejahatan tak boleh membuat kita berbuat tidak adil terhadap orang lain. Sebuah perintah berbuat adil dari dalam Al Qur'an surat Al Maa'idah ayat 8 berbunyi:

.....Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Kita harus memperlakukan semua orang dengan sama (adil), tidak peduli ia dari suku bangsa mana, warna kulitnya, posisi sosial dan jabatannya tinggi atau rendah, atau apapun. Pada hakikatnya setiap manusia adalah sama derajatnya.

Agak mengherankan apa yang menjadi pikiran dan penilaian teman saya pada awal cerita ini ternyata dimiliki pula oleh aktivis-aktivis HAM lainnya. Saya berharap teman-teman saya ini mau membaca dan memahami kembali Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jika masih memercayai bahwa HAM itu bersifat universal, berlaku kapan saja dan di mana saja, maka sejatinya para pengusungnya sama sekali tak patut menuduh orang lain sebagai pelaku pelanggaran HAM hanya karena sebuah pelabelan. Penghargaan akan kemanusiaan adalah inti dari nilai-nilai HAM yang saya fahami. Ia baru dapat terwujud kalau kita berbuat adil, bahkan, seperti dituliskan Pramoedya Ananta Toer: sejak dalam pikiran.

Read More......