Apakah ada sumbangsih Pembantu Pekerja Rumah Tangga (PRT) terhadap ekonomi nasional? Pertanyaan ini terus muncul dan membutuhkan jawaban di tengah-tengah upaya mengadvokasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).

Setiap keluarga yang suami istri bekerja di luar rumah, baik sebagai pegawai sebuah instansi atau perusahaan, maupun memiliki usaha sendiri, pekerjaan di wilayah domestik diserahkan pada PRT. Mulai dari menyapu rumah, merawat anak serta mengantar ke sekolah, mencuci pakaian, memasak dan urusan-urusan rumah lainnya. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh PRT ini telah membuat pekerjaan-pekerjaan pencari nafkah keluarga (suami, istri atau suami dan istri) menjadi lancar karena urusan domestik mereka telah ditangani oleh PRT.

PRT telah turut berperan dalam memungkinkan suami-istri dalam sebuah keluarga bisa bekerja dengan leluasa. Suami-istri yang yang bekerja ini akan meningkatkan konsumsi dan investasi yang pada gilirannya akan menambah pendapatan nasional.[1] Demikian pula dengan PRT yang dengan profesi yang ia tekuni, ia memiliki penghasilan dan dengan demikian mampu mengkonsumsi dan investasi yang tentunya memiliki pengaruh dalam pendapatan nasional.[2]

Data pendapatan nasional merupakan alat untuk mendapatkan angka pertumbuhan ekonomi masyarakat dan ekonomi nasional. Data Pendapatan nasional dapat digunakan untuk melihat berbagai sektor perekonomian suatu negara, apakah ia merupakan negara industri, pertaninan, atau negara jasa. Data itu juga dapat dipakai untuk membandingkan kemajua perekonomian dari waktu ke waktu, membandingakn perkonomian antarnegara atau antar daerah, serta sebagai landasan perumusan kebijakan pembangunan oleh pemerintah.

Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdagangan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.

PRT adalah pekerjaan dalam sektor jasa. Sama halnya dengan TKI yang bekerja di beberapa negara tetangga, mereka berprofesi sebagai PRT yang merupakan sektor jasa juga. Jika sumbangsih TKI terhadap ekonomi nasional dapat dihitung besarnya devisa yang dihasilkan (dilihat dari remitansi). Pada tahun 2008 saja, TKI memberikan devisa 130) trilyun rupiah.[3] Angka sumbangan devisa kedua setelah Migas (180 trilyun rupiah). PRT dalam negeri tentunya memiliki sumbangan ekonomi yang tak kalah signifikan karena peran mereka yang memberikan peningkatan produktifitas angkatan kerja karena urusan domestik telah dialihkan ke PRT. Angka-angka tersebut memang belum pernah disebutkan dalam sensus atau pendataan yang serius oleh lembaga yang kridibel seperti BPS. Tentunya pendataan secara lebih cermat menjadi rekomendasi penting untuk melihat peran strategis PRT dalam ekonomi nasional.

Baik TKI (yang kebanyakan berprofesi PRT di luar negeri) maupun PRT di dalam negeri belum mendapatkan perlindungan yang memadai untuk pemenuhan hak-hak mereka sebagai pekerja maupun perlindungan atas pelanggaran hak-hak mereka sebagai manusia. Pelecehan seksual, penganiayaan, upah di bawah standar, penganiayaan dan bentuk kekerasan lainnya tidak sedikit dialami oleh PRT. Perlindungan yang sistematis dan menyulurh sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi semua itu. Memahami kontribusi PRT terhadap ekonomi nasional merupakan satu langkah untuk meyakinkan pemerintah bahwa keberadaan PRT harus diakui dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi. Bagi masyarakat luas yang mempekerjakan PRT juga perlu mengetahui peran penting PRT ini terhadap ekonomi keluarga mereka.



Catatan Akhir:

* Tulisan ini merupakan kerangka acuan diskusi dengan tema yang sama, yang diselenggarakan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bekerjasama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta pada 14 Desember 2010.

[1] Lihat tiga pendekatan untuk mengetahui pendapatan negara di http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional (diakses pada tanggal 6 September 2010 pukul 11.20 wib)

[2] Lihat juga Rumus Menghitung PDB, PNB, PNN, Pendapatan Nasional, Individu Dan Pendapatan Dapat Dibelanjakan di http://organisasi.org/rumus-menghitung-pdb-pnb-pnn-pendapatan-nasional-individu-dan-pendapatan-dapat-dibelanjakan (diakses pada tanggal 6 September 2010 pkl.11.35 wib)

[3] KompasTv.com, 15 Desember 2008

0 comments

Post a Comment