Korupsi di sekitar saya

Korupsi itu adalah mencuri. Menghadiri beberapa undangan, baik berupa diskusi, workshop, seminar, atau sejenisnya yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, saya jadi menemukan satu pola yang sama dalam penyelewengan uang negara.

Ketika baru bekerja di kantor saya sekarang, beberapa kali saya harus menghadiri undangan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Departemen Luar Negeri, dan lembaga pemerintah lainnya. Bersama dengan teman-teman Organisasi Non Pemerintah (Ornop) atau LSM saya menghadiri undangan diskusi atau workshop itu. Pernah di Kota Bogor, Puncak, atau di dalam kota Jakarta sendiri. Sudah menjadi kebiasaan setelah mengikuti acara-acara itu, para peserta mendapat uang transportasi, dalam sebuah amplop yang tertutup rapi. Saya amati beberapa kali, saat menandatangani tanda terima uang transport itu, jumlah yang tertera kadang ditutupi. Pernah juga jumlah yang tertera di daftar tanda terima yang saya tandatangani berbeda dengan jumlah uang yang ada di dalam amplop di tangan saya.

Saya kecewa sekali dengan fenomena ini. Mungkin saat itu karena saya orang yang baru menghadapi hal semacam ini. Saya melihat orang-orang departemen pemerintah itu, yang jabatannya sudah sampai level Asisten Deputi, Deputi, bahkan Direktur jenderal, wajah mereka hanya tersenyum ketika saya memandang keheranan ke arah mereka saat pengambilan uang transport yang mereka sediakan. Mereka rupanya sudah biasa, jadi sudah tidak tampak rasa malu pada wajah mereka saat memanipulasi anggaran penyelenggaraan program kerja.

Selain masalah amplop yang isinya tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di daftar tanda terima yang harus saya tandatangani, masih ada yang lain yang juga bermasalah. Yakni, kegiatan yang diundangan dijadwalkan berlangsung misalnya 3 hari, namun kenyataannya hanya berlangsung 2 hari. Saya sendiri mendapat cerita dari peserta lain bahwa departemen-departemen pemerintah itu sudah memiliki penginapan dan hotel-hotel yang bisa diajak kerjasama dalam manipulasi nominal biaya yang harus dibayarkan kepada mereka.

Dua hal itu, yakni manipulasi jumlah pengeluaran untuk uang transportasi peserta dan lamanya kegiatan berlangsung, merupakan sebagian dari cara penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Ini merupakan modus yang sudah terpola.

Dalam pembahasan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Perubahan Undang-Undang, bahkan Rancangan Undang-Undang, Departemen terkait akan mengundang pihak Ornop dan unsur masyarakat lainnya. Dalam beberapa kasus, kegiatan yang semula merupakan cara untuk mendapatkan masukan masyarakat, malah isinya sudah dirancang sedemikian rupa, dengan muatan kepentingan Pemerintah atau kepentingan pihak tertentu yang menitipkannya pada Pemerintah, sudah menjadi satu draft. Peserta dari unsur masyarakat diundang hanya untuk melihat sejenak, lalu diminta untuk memberikan pernyataan bahwa mereka telah menyatakan sepakat terhadap isinya. Yang lebih menyedihkan, draft yang sudah jadi itu dinyatakan sebagai hasil masukan semua unsur masyarakat termasuk Ornop.

Saya sendiri kecewa terhadap teman-teman dari LSM terutama 10 tahun terakhir. Hal-hal sedemikian nampak seperti di atas tidak mereka kritisi. Yang penting dapat uang, setelah itu berlalu begitu saja. Saat hasilnya diperdebatkan, Ornop ini malah ikut berteriak mengkritisi. Pertanyaan untuk mereka adalah: memangnya waktu pembahasan Anda kemana mas, mbak? Jawabannya standar: Apa yang dibahas dengan apa yang dikeluarkan berbeda alias sudah dimanipulasi. Saya jadi berpikir, sangat sulit untuk menemukan aktivis LSM yang melakukan sesuatu atau bersikap bukan karena uang. Uang sudah mengubah orang menjadi tidak kritis lagi.

Unsur masyarakat perlu memahami dan kritis bahwa sering peran serta mereka dalam program lembaga negara sering digunakan untuk penyelewengan. Amplop-amplop transportasi yang dibagikan merupakan modus menghabiskan uang negara. Sering program yang diselenggarakan tidak memiliki mutu yang bagus.

Ketika membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT dua minggu lalu, Draft RUU itu baru diterima oleh peserta saat tiba di tempat pertemuan. Padahal, kalau mau efektif, draft itu bisa dikirim terlebih dahulu ke masing-masing calon peserta, minta mereka memberi masukan, lalu dibahas bersama secara lebih mendalam pada pertemuan itu. Yang terjadi justru sebaliknya, pertemuan menjadi tidak efektif karena utusan dari beberapa departemen tidak bisa menerima masukan dari unsur masyarakat, karena katanya untuk mengubah isi draft yang sudah ada perlu meminta persetujuan dari atasannya.

Belakangan ini saya memutuskan untuk tidak menerima amplop berisi uang transportasi yang disediakan oleh departeman pemerintahan tertentu dalam suatu undangan diskusi atau workshop. Hal ini juga membuat saya menjadi dilematis. Pertama, kalau saya tidak menerimanya, sementara nama saya ada di dalam daftar hadir kegiatan, maka sangat mungkin tanda terima amplop itu akan ditandatangani sendiri oleh panitia penyelenggara. Apalagi tanda tangan saya sangat mudah untuk ditiru. Pun, sudah bisa dipastikan uang itu tidak akan kembali ke kas negara. Dengan demikian saya juga dilibatkan dalam urusan penyelewengan uang negara. Kedua, kalau saya tidak menerimanya, maka saya juga sangat direpotkan oleh proses reimburstment uang yang sudah saya keluarkan untuk transportasi. Hal ini terjadi sejak awal tahun 2007, karena tempat kerja saya sudah menerima uang negara berupa biaya operasional lembaga, dan itu sumbernya dari lembaga negara, sehingga banyak hal yang harus saya urus. Prosesnya sangat berbelit-belit. Mulai dari pengajuan biaya, harus ditanda tangani oleh koordinator divisi saya, kemudian minta surat tugas atau surat perintah perjalanan dinas, tanda tangani divisi SDM/Umum, meminta kuitansi dan mengisi sendiri dengan menggunakan mesin ketik. Bayangkan kalau orang yang mau kita mintai tanda tangannya sedang tidak ada di tempat seharian atau beberapa hari? Lalu yang mengesalkan lagi adalah undangan itu baru saya terima dari koordinator saya sehari sebelumnya dan sudah sore pula. Padahal disposisi surat itu sudah seminggu sebelumnya.

Menghadapi permasalahan pertama, saya tidak mau peduli dengan mereka yang menandatangani sendiri daftar penerima uang transport yang ada nama saya di situ. Toh saya sudah mengatakan bahwa saya tidak mau menerimanya karena saya sudah mendapatkan dari kantor. Saya tahu isi amplop itu bisa beberapa kali lebih besar dari uang transportasi yang saya terima dari kantor. Tapi kantor sudah menetapkan untuk tidak menerima karena dana dari kantor juga dari kas negara. Kalau diambil maka terjadi dua kali pembayaran biaya oleh negara. Kalau pun mau diambil, maka uang dari kantor harus dikembalikan. Untuk mengatasi masalah kedua, saya mengusahakan untuk kas bon terlebih dahulu ke kantor. Saya akan minta uang transportasi ke kantor sebelum menghadiri undangan. Surat menyurat yang begitu ribet itu saya urus setelah selesai "melaksanakan tugas".

Saya tidak mengharamkan menerima semua amplop yang disodorkan. Kalau jumlah yang tertera di daftar penerima sama dengan jumlah uang yang ada di amplop, tentu saya akan menerima. Dengan demikian uang transportasi dari kantor tidak akan saya ambil. Namun untuk beberapa lembaga negara yang sudah saya ketahui "kelakuannya" yang suka memanipulasi, jelas-jelas saya akan menolaknya.

Saya menolak amplop-amplop yang tidak jelas itu sebagai upaya ikut menghapus budaya korupsi di sekitar saya. Juga karena saya tidak ingin memberi nafkah ke keluarga saya dari uang yang tidak jelas. Hal ini bukanlah suatu sikap yang mudah. Idealisme, kata teman-teman saya, sering tidak bisa berlaku untuk kehidupan keras macam di Jakarta. Susah memang. Tapi saya masih mau berusaha.

1 comments

  1. Anonymous  

    July 2, 2007 at 10:24 AM

    Herman, memang susah melawan korupsi. jaga terus idealismu ya. memang perjuangan seperti ini harus kita mulai dari diri kita sendiri.

Post a Comment