Pemuda pengatur lalu-lintas

Pagi ini, saat berangkat menuju kantor, saya melihat satu peristiwa unik terjadi. Seperti biasa, Saya naik ojek dari UKI Cawang menuju jalan Latuharhari Menteng. Saya dan tukang ojek melewati jalur UKI kemudian berbelok menuju Barat ke arah Tugu Pancoran. Lalu kami ke arah manggarai, melalui Pasar Rumput, hingga kemudian sampai ke jalan Latuharhari. Nah, dalam perjalan antara Cawang dan Tugu Pancoran, tepatnya jalan Letjen MT. Haryono, itulah ada satu hal menarik buat saya. Seorang anak muda sedang mengatur laju kendaraan sepeda motor supaya melalui lajur kiri. Ini kebijakan Polda Metro Jaya yang sudah berlaku beberapa bulan terakhir. Anak muda itu masih menggunakan helm dan di sebelahnya ada sepeda motor yang saya yakini pastilah miliknya. Dia berada di atas sebuah undakan yang biasa digunakan oleh polisi agar dapat melihat lebih jauh dan lebih jelas laju kendaraan yang diaturnya. Juga, di dekat anak muda itu ada 3 orang polisi yang juga sedang mengatur lalu lintas namun tak sesibuk dia.

Saya yakin anak muda itu adalah salah satu pengendara sepeda motor yang ketahuan melewati marka jalan dimana sepeda motor hanya boleh melewati jalan di sisi sebelah kiri. Lalu ia tertangkap dan mendapat hukuman dalam bentuk "berpartisipasi" mengatur pengendara sepeda motor lainnya supaya hanya melewati lajur sebelah kiri. Terlihat dia menggerak-gerakkan tangannya, memberi kode kepada pengendara sepeda motor supaya tidak menggunakan jalan di sisi sebelah kanan.

Kewajiban pengendara sepeda motor untuk hanya menggunakan lajur sebelah kanan, dan juga mewajibkan mereka untuk menyalakan lampu merupakan kebijakan baru. Meski sudah berjalan beberapa bulan, masih tetap saja ada pengendara sepeda motor yang menggunakan lajur di sebelah kanan marka jalan. Saya sendiri menilai kebijakan ini diskriminatif. Jalanan dipenuhi oleh segala macam kendaraan, mulai dari mobil pribadi, bisa kota, truk dan segala macam kendaraan ada di sana. Pengendara sepeda motor harus berbagi ruang gerak dengan kendaraan-kendaraan itu. Jelas tidak mungkin harus menunggu bis kota yang selalu memosisikan jalurnya di sebelah kiri untuk manaikkan dan menurunkan penumpang. Bagitu pula ketika ada kendaraan pribadi yang hendak belok ke kiri karena telah sampai pada tujuannya, atau tiba-tiba berhenti karena satu hal. Sementara, kendaraan roda empat tidak hanya bisa melalui lajur kiri, tetapi halal menggunakan lajur kanan. Sepeda motor dilarang keras menggunakan lajur kanan. Tentang pelanggaran lalu lintas, pelakunya tidak hanya pengendara sepeda motor, pengendara roda empat pun tidak kalah banyak dan sama buruknya ketika di jalan raya. Sama-sama membahayakan orang lain.

Pemuda itu, yang sedang mengatur jalan, merupakan pelanggar lalu lintas. Biasanya, pelanggar lalu lintas maupun mereka yang lagi apes jadi mangsa oknum akan menyogok polisi sebagai "uang damai". Saya sendiri tidak pernah mau berkompromi, kalau lagi apes kena razia, dan memang sampai sekarang tidak memiliki SIM, saya akan bayar ke Negara lewat BRI. Agak repot. Tetapi itu lebih baik daripada membayar polisi, karena sudah bisa dipastikan jika membayar polisi uang itu tidak akan masuk ke kas Negara. Uniknya, pemuda itu tidak membayar "uang damai" kepada Polisi. Atau ia sedang tidak memiliki uang? Atau polisi hendak memberi contoh pada masyarakat bahwa ada pelanggar lalu lintas sedang menjalani hukuman, dan karenanya ia layak menjadi barang tontonan, supaya dia merasa malu. Entahlah. Buat saya hukuman seperti itu lebih baik. Setidaknya, dia akan tahu bagaimana letihnya polisi-polisi itu mengatur lalu lintas. Lagi pula, kalau dia membayar sejumlah uang pada polisi, uang tersebut tidak akan masuk kas negara. Juga, itu masuk dalam kategori menyuap. Lebih luas lagi, itu termasuk korupsi.

Saya tidak tahu sampai pukul berapa pemuda itu dihukum demikian. Saya berharap dia tidak menjadi korban kekerasan polisi seperti anak-anak muda di IPDN yang jadi korban para seniornya. Kasihan kan kalau demikian.

0 comments

Post a Comment